Tiga Pemuda Wonosobo Terlibat Pemerasan, Dijerat Pasal 368 KUHP

Wonosobo – Tiga pria asal Wonosobo, yakni AK (29) dari Selomerto, serta SR (29) dan T (39) dari Kalianget, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka melaksanakan aksi premanisme dengan mengatasnamakan karyawan leasing untuk menekan korban.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan ketiganya memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman. "Kami tidak mentolerir aksi premanisme seperti ini," ujar Arif, Selasa, 20 Mei 2025.

Ketiganya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.


Comments

Popular posts from this blog

Polres Wonosobo Panen Jagung Serentak, dukung Swasembada Pangan

Cegah Premanisme, Sat Samapta Polres Wonosobo Patroli di PT Amita Surya Jaya

Dari Ladang ke Dapur: Kapolsek Watumalang Dampingi Warga Panen 1,5 Ton Jagung